Minggu, 22 April 2012

NASIHAT UNTUK PARA ISTRI

Buya Dive The Radioman menyiarkan :

TERUNTUK PARA ISTRI


Bismillaahirrohmanirrohiim
Assalamu’alaykum warohmatullaahi wabarokaatu.


Sahabat Indonesian Broadcaster yang di sayang Allah ta’ala…

Bersama siaran malam ini, izinkan buya menyampaikan nasihat teruntuk pasangan suami—istri, namun insyaAllah ia juga perlu disimak oleh putera—puteriku tersayang, meski kalian (mungkin) belum menikah. Semoga komunikasi ini dapat kita jadikan sebagai ilmu yang manfaat, agar selanjutnya diamalkan demi menjemput ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

 


Dien Islam telah menentukan hak-hak suami istri dalam rumah tangga, yang bertujuan untuk mencapai kebahagian, ketentraman, dan keberlangsungan keluarga. Seorang suami harus mengakui adanya hak-hak istri dan sebaliknya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak atas kalian.”

Seorang suami yang mukmin akan menyadari, jika dia memiliki hak-hak tertentu atas istrinya maka dia tentu mempunyai kewajiban terhadap istri yang seimbang dengan apa yang menjadi haknya tersebut. Ibnu Abbas ra telah memberikan salah satu contoh yang sangat baik tentang berlaku adil terhadap istri. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku berlaku adil terhadap istriku sebagaimana ia menghias diri untukku.”

Seorang laki-laki dalam rumah tangga harus memelihara kasih sayang dalam rumah tangga dan menjaga istrinya dari segala hal yang dapat merusak dan mencemarkan kehormatannya. Berkenaan dengan hal tersebut, seorang laki-laki dalam rumah tangga haruslah memperlakukan istri dengan cara ma’ruf dan mampu memberikan nasihat kepada istrinya dengan cara yang baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berilah nasihat kepada wanita (istri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok ialah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya (tanpa menggunakan perhitungan yang matang maka kalian akan mematahkannya, sedang kalian membiarkannya) maka ia akan tetap bengkok, karena itu berilah nasihat dengan baik.” (Muttafaq ‘alaih).

Sahabat kami rahimakumullaah…

Berikut ini buya rangkum 14 (butir) prinsip, yang insyaAllah dapat di cermati oleh pasangan suami—istri, khususnya berkenaan dengan istri.

1. Memerintahkan istri untuk mendirikan shalat

Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (Qs. Thaahaa: 132)

2. Menasehati istri untuk mendidik anak-anak dengan baik

Salah satu kewajiban orang tua adalah mendidik anak-anak dengan baik dan penuh kesabaran. Peran wanita dalam mendidik anak adalah sangat penting dalam keluarga, dengan tidak mengesampingkan tugas dan tanggung jawab laki-laki. Istri yang shalihah, yang memahami peran dan fungsinya dalam keluarga merupakan pilar utama untuk menghasilkan generasi-generasi shalih yang mampu memimpin umat kearah kebaikan.

3. Memerintahkan istri untuk taat kepada suami dalam hal kebaikan

Seorang istri WAJIB untuk menaati suami dalam hal kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang istri mengerjakan shalat lima waktu dan menjaga kemaluannya serta menaati suaminya maka ia masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (Al-Hadits).

Apabila permintaan suami kepada istrinya berupa kemaksiatan, maka istri TIDAK BOLEH menaatinya. Sebab, pada dasarnya, setiap manusia dilarang taat kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah. Dengan demikian, tidak melaksanakan perintah suami dalam bermaksiat membuktikan bahwa ia lebih taat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

4. Menasehati istri untuk berlaku baik kepada orang tua dan keluarga suami

Seorang istri yang tidak berlaku baik kepada orang tua maupun keluarga suami tidak dapat dianggap telah berbuat baik kepada suami. Perasaan suami akan terasakiti bila istri berlaku tidak baik kepada orang tua maupun keluarga suami.

5. Menganjurkan istri berhias untuk suami dan melarang berhias untuk orang lain

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik istri ialah yang engkau senang jika melihatnya, taat jika engkau perintah, dan menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. Abu Dawud, An-Nasai dan Ahmad).

Orang yang paling berhak untuk menikmati penampilan indah seorang perempuan adalah suaminya. Allah mengharamkan bagi perempuan untuk memperlihatkan perhiasannya kepada orang yang tidak berhak melihatnya. Oleh karena itu, seorang suami hendaknya menjaga dan melindungi istri dari perbuatan yang menimbulkan dosa dan kemurkaan Allah.

Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa dia berkata “Rasulullah melarang wanita berhias untuk selain suaminya.”

6. Memahamkan kepada istri untuk memenuhi permintaan jima’ ketika suami meminta

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Demi Dzat yang memegang jiwaku, tidaklah seorang laki-laki (suami) mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolaknya, melainkan yang ada di langit marah kepadanya sehingga suaminya ridha kepadanya.” (Al-Hadits).

Larangan menolak permintaan suami untuk berhubungan badan berlaku jika seorang istri dalam keadaan sehat. Sedangkan jika ada udzur syar’iy, misalnya sakit maka larangan ini tidak berlaku. Adapun keadaan haid pada wanita, bukanlah menjadi suatu penghalang dalam menaati ajakan suami untuk bersenang-senang dengannya, selama itu bukan ajakan untuk berhubungan badan. Diriwayatkan dari Abdullah bin Syadad, dia berkata, “Aku pernah mendengar Maimunah ra. Berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ingin bergaul dengan salah satu istrinya yang sedang haid maka beliau memerintahkan istrinya memakai kain sarung.”

7. Menasehati istri untuk meminta izin untuk berpuasa sunah, jika suami ada di rumah.

Rasulullah bersabda, “Tidak diperbolehkan seorang istri berpuasa sunah sedangkan suaminya ada, kecuali mendapat izinya.” (Al-Hadits).

8. Tidak memperkenankan istri bepergian lebih dari tiga hari tanpa mahram

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id ra., bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita bepergian di atas tiga hari, kecuali dengan suami atau mahramnya.

9. Tidak memperkenankan istri masuk ke pemandian umum

Rasulullah melarang kaum laki-laki untuk masuk kepemandian umum kecuali dengan memakai selubung atau kain untuk menutupi tubuh, dan memerintahkan untuk melarang istrinya memasuki tempat tersebut. Ibnu Majah, Abu Dawud, dan AT-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah bersabda, “Akan dibukakan (ditaklukkan) untuk kalian wilayah bangsa Ajam (non-Arab), dan kalian akan mendapatkan di dalamnya rumah-rumah yang disebut dengan pemandian (umum). Maka janganlah kaum laki-laki memasukinya kecuali dengan mengenakan kain selubung. Cegahlah kaum wanita untuk memasukinya, kecuali wanita yang sakit atau sedang nifas.”

Larangan untuk memasuki pemandian umum berhubungan dengan masalah pemeliharaan aurat. Bagi perempuan, larangan ini bermaksud untuk mencegahnya bertelanjang di depan perempuan lain, yang memungkinkan kondisi tubuhnya menjadi sasaran pembicaraan yang tidak baik. Namun, bagi perempuan yang butuh berobat di pemandian umum karena sakit yang dideritanya atau karena nifas maka dia diperbolehkan untuk memasukinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit,” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “(Bolehlah kamu masuk) tetapi barangsiapa yang masuk hendaknya memakai penutup.”

10. Melarang istri untuk mentato, merenggangkan gigi, dan mencukur rambut wajah, khususnya alis

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa dia berkata, “Rasulullah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajahnya, dan wanita-wanita yang merenggangkan giginya agar tampil cantik (tampak lebih muda), yang mengubah ciptaan Allah.”

11. Tidak memperkenankan istri mencukur gundul rambut kepalanya

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ali dan Aisyah ra, bahwa keduanya berkata, Rasulullah telah melarang wanita mencukur gundul rambut kepalanya.”

12. Melarang istri untuk memasukkan orang lain ke dalam rumah kecuali atas izinnya

Salah satu hak seorang suami adalah melarang istrinya untuk memasukkan orang lain kedalam rumah tanpa izinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “hak kalian terhadap istri adalah agar mereka tidak memasukkan ke dalam kamar tidur kalian orang yang kalian tidak sukai dan agar mereka tidak mengizinkan masuk kedalam rumah bagi kalian orang yang tidak kalian sukai.”

Hadits di atas bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keutuhan rumah tangga. Masuknya laki-laki kedalam rumah di mana seorang istri berada sendirian tanpa suami (menjadi berkhlawat) adalah jalan yang sangat lebar bagi berbagai fitnah untuk masuk ke dalam rumah tangga. Seorang Muslim hendaknya menjauahkan diri dari perbuatanyang dapat mengakibatkan dirinya menjadi sasaran fitnah maupun prasangka buruk.

Dien Islam telah menutup rapat-rapat kesempatan bagi terjadinya perzinahan di antara anggota keluarga. Larangan bagi orang lain untuk masuk ke dalam rumah dan berkhlawat dengan anggota keluarga, juga berlaku terhadap kaum kerabat. Misalnya adalah al-Hamwu, yaitu kerabat suami, seperti saudara laki-laki, keponakan, paman, sepupu, dan semisalnya hendaknya tidak masuk ke dalam rumah kecuali ada suami di rumah dan mengizinkan mereka masuk.

Kerabat laki-laki suami cenderung memiliki keleluasaan untuk keluar masuk rumah. Hal ini disebabkan karena prasangka buruk maupun pengawasan terhadap kerabat suami lebih rendah dibandingkan orang asing, dan ini bisa dijadikan celah bagi syaithan untuk masuk dan menjerumuskan manusia. Di antara para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-Hamwu. Beliau bersabda, “Al-Hamwu adalah bencana (maut).”

13. Menasehati istri untuk tidak berbicara kepada yang bukan mahramnya kecuali atas izin suami

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Amru, bahwa Rasulullah melarang wanita (para istri) untuk berbicara (kepada laki-laki asing, kecuali dengan izin dari suami.

14. Menasehati istri agar berhati-hati dalam perkara khulu’

Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah bersabda, “Perempuan mana saja yang meminta cerai terhadap suaminya, tanpa ada tindakan membahayakan (ba’s) maka haram atasnya (untuk mendapatkan) aroma surga.” (Al-Hadits).

Wallahu tabaroka wa ta’ala a’lam.




Barakallahu fiekum,
Buya Dive The Radioman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar