Rabu, 07 September 2011

BOLEHKAH WANITA MENAWARKAN DIRI UNTUK DINIKAHI

Buya Dive The Radioman menyiarkan :

BOLEHKAH WANITA MENAWARKAN DIRI UNTUK DINIKAHI



Bismillahirrohmanirrohiim
Assalamu’alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh


TANYA :

 “Buya, apakah seorang wanita mempunyai hak menawarkan dirinya kepada seseorang yang bersedia menikahinya? Apakah perkara ini dibolehkan dalam Islam?” (Rina - Pondok Indah)

JAWAB :

Nanda Rina yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala...

Untuk pertanyaan ini insyaAllah dapat di jawab YA, jika seorang wanita sehat akalnya dan lurus perilakunya, sehingga ia boleh menawarkan dirinya kepada orang yang dipandangnya layak untuk turut mengisi kehidupannya. Sungguh ini bukanlah suatu bentuk aib atau sesuatu yang tercela.

Betapa banyak wanita terhormat yang telah menawarkan dirinya kepada laki-laki yang mulia, dan hal ini tidak dihitung sebagai kekurangan darinya, melainkan dihitung sebagai kecerdasan dan pandangannya yang jauh ke depan.

Ummul Mukminin Khadijah ra menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah saw sebelum beliau di angkat menjadi rasul. Dan pernikahan mereka itu menjadi pernikahan yang penuh berkah. Rasulullah saw senantiasa bercerita tentang pernikahannya itu sepanjang hidupnya.

Di dalam sebuah hadits shoheh, dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, saya datang dengan maksud menyerahkan diriku kepada tuan.’ Rasulullah saw pun mengarahkan pandangannya kepada wanita tersebut, lalu kemudian menundukkan kepalanya. Manakala wanita itu melihat Rasulullah tidak memberikan keputusan sedikit pun tentangnya, maka ia pun duduk. Lalu salah seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Ya Rasulullah, kawinkanlah saya dengan perempuan ini seandainya Tuan tidak berhasrat kepadanya.’ Rasulullah saw berkata, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, saya tidak mempunyai sesuatu, ya Rasulullah.’ Rasulullah saw berkata, ‘Pergilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah engkau mendapati sesuatu.’ Laki-laki itu pun pergi dan kemudian kembali seraya berkata, ‘Tidak, demi Allah, saya tidak mendapati sesuatu apapun.’ Rasulullah saw berkata lagi, ‘Coba lihat lagi, meski pun hanya sebuah cincin dan besi.’ Laki-laki itu pun pergi lagi, kemudian kembali seraya berkata, ‘Demi Allah ya Rasulullah, saya tidak mendapati sesuatu pun, meski hanya sebuah cincin besi, namun ini sarung saya dan saya berikan setengah untuknya.’ Rasulullah saw berkata, ‘Apa yang akan engkau perbuat dengan sarungmu? Jika engkau memakainya, maka tidak sedikit pun yang tersisa untuknya, dan jika ia memakainya, maka tidak sedikit pun yang tersisa untukmu.’ Laki-laki itu pun duduk, dan setelah beberapa lama kemudian ia berdiri. Rasulullah saw melihatnya hendak berlaku, lalu beliau memanggilnya. Tatkala laki-laki itu datang, Rasulullah saw bertanya kepadanya, ‘Apa ada sesuatu ayat al-Qur’an padamu?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ada pada saya surah anu dan surah anu.’ Lalu Rasulullah pun bertanya lagi, ‘Dapatkah engkau bacakan untuknya dari hapalan luar kepala?’ Laki-laki itu berkata, ‘Ya.’ Rasulullah saw berkata, ‘Sekarang pergilah, engkau berdua telah aku nikahkan dengan mahar ayat al-Qur’an yang ada padamu.’”

Para fukaha berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada sorang laki-laki yang sholeh untuk dinikahinya.

Anas berkata, “Seorang wanita menawarkan dirinya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anak perempuan Anas tertawa dan kemudian berkata, “Betapa sedikit rasa malu wanita itu.” Anas berkata kepada anak perempuannya, “Ia LEBIH BAIK DARIMU, karena telah menawarkan dirinya kepada Rasulullah saw.”

Maka dari sini para ulama mengambil kesimpulan bahwa TIDAK ADA AIB dan CELA, baik menurut dien maupun menurut adat, apabila seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi.

Wallahu tabaraka wa ta’ala a’lam.



Barakallaahu fiekum
Wassalamu’alaykum wr.wb.
Buya Dive The Radioman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar