Senin, 05 September 2011

DURHAKANYA SEORANG ISTRI

Buya Dive The Radioman menyiarkan :

DURHAKANYA SEORANG ISTRI 


Bismillaahir rohmaanir rohiim
Assalamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh


Sahabat kami yang di sayang oleh Allah subhanahu wa ta'ala...

Dalam suatu pertemuan, terdapat sebuah pertanyaan yang kontennya sebagai berikut :

Uda, ada seorang laki-laki menikah dengan anak pamannya. Pernikahan mereka telah berjalan delapan tahun dengan tanpa menghasilkan anak. Lalu si istri meninggalkan rumah suaminya dengan tanpa sebab, dan tinggal di rumah ayahnya. Sementara ayahnya menolak mengembalikan putrinya itu kepada suaminya. Apakah dalam hal ini suami berhak meninggalkannya, men-talaq-nya, atau menikah dengan wanita lain?

Maka bersama batas pengetahuan yang saya pahami dan amalkan, insyaAllah pertanyaan tersebut saya jawab sebagaimana berikut, dan silakan apabila sahabat berkenan mengoreksi atau menambahkannya...

Seorang istri yang meninggalkan rumah suaminya tanpa sebab dan alasan yang dibolehkan, serta meninggalkannya dalam waktu yang cukup lama, maka dia terhitung sebagai ISTRI yang DURHAKA. Yaitu istri yang telah keluar dari ketaatan kepada suaminya, dan dengan begitu tentunya juga telah keluar dari adab-adab Islam serta hak-hak perkawinan.

Ayah wanita ini tidak boleh mendukung dan membantu putrinya mengabaikan suaminya, serta meninggalkan rumah tangganya tanpa adanya alasan yang memaksanya kepada yang demikian itu.

Hak seorang suami untuk mendidik istrinya yang durhaka dengan cara menasihatinya, memisahkan tempat tidur, dan memukulnya dengan PUKULAN yang RINGAN. Jika semua cara ini tidak berhasil memperbaiki dan menyadarkannya, al-Qur’an al-Karim berkata :

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ {4}:34).

Tidak diragukan, perbuatan seorang istri meninggalkan suaminya dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasan yang dibenarkan, benar-benar merugikan suami. Syari’at Islam yang mulia menyeru kepada penghilangan kerugian dari semua pihak. Oleh karena itu, Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada bahaya dan kerugian.” Seorang laki-laki  perlu menjaga kesucian dirinya dan menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan. Biasanya, hal ini menyulitkan baginya jika istri jauh darinya untuk waktu yang lama. Sebagaimana bahaya yang sama juga di khawatirkan menimpa pihak istri.

Dalam perkara ini sebagaimana pertanyaan di atas adalah adanya perwasitan (arbitrasi). Yaitu wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri berkumpul, membahas masalah dan keadaan yang terjadi, serta bersepakat atas suatu kesepakatan yang akan dijalankan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua orang juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisaa’ {4}:35).

Dalam keadaan kasus di atas, suami mempunyai hak menikah lagi dengan wanita lain jika si istri tetap bersikeras dengan sikapnya itu, dan suami melihat bahwa tidak ada kestabilan di dalam hidupnya dengan tanpa adanya istri.

Sungguh dalam keadaan ini, suami tidak berbuat sewenang-wenang kepada istri yang telah meninggalkannya, sebagaimana juga ia juga tidak berbuat sewenang-wenang di dalam menggunakan haknya untuk menikah dengan lebih dari seorang wanita.

Wallahu tabaraka wa ta’ala a’lam.



Barakallaahu fiikum
Wassalamu’alaykum wr.wb.Buya 

Dive The Radioman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar